- Menyatakan Terdakwa Bambang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihinya 5 (lima) gram" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) bungkus Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 21.217 (dua puluh satu ribu dua ratus tujuh belas) gram;
- 2 (dua) bungkus Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan berat bruto 3.090 (tiga ribu sembilan puluh) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah HP OPPO A12 warna biru metalik dengan simcard-1 0852.6843.3992, simcard-2 0812.9512.1176 dan nomor Whatsapp 0822.8432.7833;
- 1 (satu) buah KTP atas nama BAMBANG dengan NIK : 1403011507775103;
- 1 (satu) buah kartu mastercard paspor BCA nomor : 5379.4120.4783.4618;
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna silver metalic BK 1123 QH beserta STNK atas nama PT. CSM COPROROTAMA dan kunci kontak;
Putusan PN KISARAN Nomor 377/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Miduk Sinaga, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik479