- Menyatakan Terdakwa YUSMIATI Alias IYUS Binti M. AKOI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan usaha penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat dari pihak yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah mesin dompeng merk Tianli;
- 1 (satu) set POM besi;
- 1 (satu) buah POM NS;
- 4 (empat) batang paralon 4 inci;
- 2 (dua) drum plastik;
- 2 (dua) keeping papan;
- 3 (tiga) lembar kain keset;
- 1 (satu) buah selang spiral biru;
- 1 (satu) buah selang spiral biru;
- 1 (satu) unit mobil Mitshubishi L Truck KB 8966 G, warna kuning yang bermuatan pasir sebanyak 3,5 Kubik;
- 1 (satu) unit mobil Mitshubishi L Truck KB 8843 RL, warna kuning yang bermuatan pasir sebanyak 3,5 Kubik.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN Ngabang Nomor 29/Pid.Sus-LH/2021/PN Nba |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-LH/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Favian Partogi Alexander Sianipar, Br Hakim Anggota Hario Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Isya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi RAKIB SANDI Alias ROKIB Bin NAPI Dikembalikan kepada saksi M.HASAN Alias MAT BIN TAYIB |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-LH/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-LH/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus-LH/2021/PN Nba
Statistik8431