- Menyatakan Terdakwa PT ICHTIAR GUSTI PUDI yang diwakili oleh Stevanus Angkuan selaku General Manager tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup? sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Berkas Ringkasan Eksekutif Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Ichtiar Gusti Pudi bulan Maret 2006 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Berkas Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Ichtiar Gusti Pudi bulan Maret 2006 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Berkas Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Ichtiar Gusti Pudi bulan Maret 2006 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Berkas Laporan Utama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Ichtiar Gusti Pudi bulan Maret 2006 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Berkas Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Perkebunan Kelapa Sawit PT Ichtiar Gusti Pudi Semester I Tahun 2019 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Berkas Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Ichtiar Gusti Pudi Semester I Tahun 2019 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Rencana Pengolahan Lingkungan Hidup (RKL) Perkebunan Kelapa Sawit PT Ichtiar Gusti Pudi Bulan November 2019 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Perkebunan Kelapa Sawit PT Ichtiar Gusti Pudi Bulan November 2019 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Perkebunan Kelapa Sawit PT Ichtiar Gusti Pudi Bulan November 2019 yang dilegalisir;
- 3 (tiga) Lembar Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/87/IL/HK-2013 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Perseroan Terbatas Ichtiar Gusti Pudi di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak Tanggal 4 April 2013 yang dilegalisir;
- 3 (tiga) Lembar Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/85/IL/HK-2013 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Perseroan Terbatas Ichtiar Gusti Pudi di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak Tanggal 4 April 2013 yang dilegalisir;
- 7 (tujuh) Lembar Tabel Matrik Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT Ichtiar Gusti Pudi yang dilegalisir;
- 12 (dua belas) Lembar Tabel Matrik Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT Ichtiar Gusti Pudi yang dilegalisir;
- 6 (enam) Lembar Keputusan Bupati Landak Nomor 71 Tahun 2006 tentang Kelayakan Lingkungan Kegitaan Perkebunan dan Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit oleh PT Ichtiar Gusti Pudi di Kabupeten Landak yang dilegalisir;
- 4 (empat) Lembar Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/282/HK-2012 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Perseroan Terbatas Ichtiar Gusti Pudi di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak Tanggal 21 Desember 2012 yang dilegalisir;
- 2 (dua) Lembar Surat Badan Lingkungan Hidup Perihal Persetujuan Dokumen ANDAL, RKL, RPL PT Ichtiar Gusti Pudi Kepada Bupati Landak Tanggal 20 Desember 2012 yang dilegalisir;
- 17 (tujuh belas) Lembar Akta Perseroan Terbatas PT Ichtiar Gusti Pudi Nomor 38.- Tanggal 27 Januari 1994 yang dilegalisir;
- 2 (dua) Lembar Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-11.883.HT.01.01.TH.95 Tanggal 18 September 1995 yang dilegalisir;
- 16 (enam belas) Lembar Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham PT Ichtiar Gusti Pudi Nomor 40.- Tanggal 26 Maret 2019 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Lembar Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Ichtiar Gusti Pudi Nomor: AHU-AH.01.03-0182929 Tanggal 02 April 2019 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Lembar IGP Group Organisation Chart yang dilegalisir;
- 2 (dua) Lembar Plan Bussiness Data Basic yang dilegalisir;
- 1 (satu) Lembar Ichtiar Gusti Pudi Rekap Budget Tahun 2019 yang dilegalisir;
- 17 (tujuh belas) Lembar Review Budget Tahun 2019 PT Ichtiar Gusti Pudi yang dilegalisir;
- 7 (tujuh) Lembar Surat Keputusan Bupati Landak Nomor: 595.1/242/HK-2010 Tanggal 9 November 2019 yang dilegalisir;
- 7 (tujuh) Lembar Surat Keputusan Bupati Landak Nomor: 595.1/239/HK-2010 Tanggal 9 November 2019 yang dilegalisir;
- 2 (dua) Lembar Persetujuan Bupati Landak Nomor 503/007/DPMPTSPTK-PT/2017 Tanggal 26 September 2017 yang dilegalisir;
- 5 (lima) Lembar Keputusan Bupati Landak Nomor 525/241-B/HK-2011 tentang Izin Usaha Perkebunan PT Ichtiar Gusti Pudi Tanggal 23 Desember 2011 yang dilegalisir;
- 6 (enam) Lembar Sertifikat Hak Guna Usaha PT Ichtiar Gusti Pudi Nomor 05.- Tanggal 11 September 2013 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Lembar Peta Izin Perkebunan Kelapa Sawit An. PT Ichtiar Gusti Pudi yang dilegalisir;
- 1 (satu) Lembar Peta Infrastruktur MR-CR-Selendang PT Ichtiar Gusti Pudi yang dilegalisir;
- 1 (satu) Lembar Peta Kebun Tahun Tanam PT Ichtiar Gusti Pudi yang dilegalisir;
- 1 (satu) Lembar Peta Infrastruktur Drainase PT Ichtiar Gusti Pudi yang dilegalisir
- 1 (satu) set Foto Copy Daftar Sarana dan Prasarana PT. ICHTIAR GUSTI PUDI tahun 2019 s/d 2020 yang dilegalisir;
- 11 (sebelas) lembar Foto Copy Surat Keputusan tentang Pengurus dan Organisasi Damkar PT. ICHTIAR GUSTI PUDI yang dilegalisir;
- 5 (lima) lembar Foto Copy Sertifikat Pelatihan Dasar Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dilegalisir;
- 7 (tujuh) lembar Foto Copy SOP Pengendalian kebakaran lahan PT. ICHTIAR GUSTI PUDI Nomor Dokumen : PRO-HSE-15 Tanggal 11 Juni 2018 yang dilegalisir;
- 3 (tiga) Lembar Foto Copy Laporan Kebakaran Lahan PT. ICHTIAR GUSTI PUDI yang dilegalisir;
- 14 (empat belas) lembar Foto Copy Data Perkembangan Perusahaan Perkebunan PT. ICHTIAR GUSTI PUDI yang dilegalisir;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Bupati Landak Nomor : 525 / 618 /Disbun/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Pengendalian Kebakaran Kebun dan Lahan;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Nomor : S.22/PKHL/SKMPA/PPI.4/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
- 2 (dua) Lembar Foto Copy Sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) PT. ICHTIAR GUSTI PUDI yang dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1236/DPRKPLH/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Pemberian Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Perusahaan Perkebunan PT. ICHTIAR GUSTI PUDI yang dilegalisi;
- 1 (satu) buah Tanah Gambut komposit (Tanah Permukaan pada Areal yang Terbakar) dengan kode sampel IGP 1;
- 1 (satu) buah Tanah Gambut utuh (Tanah Dalam pada Areal yang Terbakar) dengan kode sampel IGP 1;
- 1 (satu) kantong Arang kayu dengan kode sampel IGP 1;
- 1 (satu) buah Tumbuhan Pioneer dengan kode sampel IGP 1;
- 1 (satu) buah Pelepah tanaman kelapa sawit rusak dengan kode sampel IGP 1;
- 1 (satu) buah kelapa sawit rusak dengan kode sampel IGP 1. Yang diambil pada titik koordinat N 0010?07,8? dan E 10947?48,1? Blok SZ 146 D.
- 1 (satu) buah Tanah Gambut komposit (Tanah Permukaan pada Areal yang Terbakar) dengan kode sampel IGP 2.
- 1 (satu) buah Tanah Gambut utuh (Tanah Dalam pada Areal yang Terbakar) dengan kode sampel IGP 2.
- 1 (satu) kantong Arang kayu dengan kode sampel IGP 2.
- 1 (satu) buah Tumbuhan Pioneer dengan kode sampel IGP 2.
- 1 (satu) buah Pelepah tanaman kelapa sawit rusak dengan kode sampel IGP 2.
- 1 (satu) buah kelapa sawit rusak dengan kode sampel IGP 2. Yang diambil pada titik koordinat N 0010?22,1? dan E 10947?47,3? Blok SZ 146 D.
- 1 (satu) buah Tanah Gambut komposit (Tanah Permukaan pada Areal yang Terbakar) dengan kode sampel IGP 3.
- 1 (satu) buah Tanah Gambut utuh (Tanah Dalam pada Areal yang Terbakar) dengan kode sampel IGP 3.
- 1 (satu) kantong Arang kayu dengan kode sampel IGP 3.
- 1 (satu) buah Tumbuhan Pioneer dengan kode sampel IGP 3.
- 1 (satu) buah Pelepah tanaman kelapa sawit rusak dengan kode sampel IGP 3.
- 1 (satu) buah kelapa sawit rusak dengan kode sampel IGP 3. Yang diambil pada titik koordinat N 0010?25,6? dan E 10948?06,0? Blok SZ 140 B.
- 1 (satu) buah Tanah Gambut komposit (Tanah Permukaan pada Areal yang Terbakar) dengan kode sampel IGP 4.
- 1 (satu) buah Tanah Gambut utuh (Tanah Dalam pada Areal yang Terbakar) dengan kode sampel IGP 4.
- 1 (satu) kantong Arang kayu dengan kode sampel IGP 4.
- 1 (satu) buah Tumbuhan Pioneer dengan kode sampel IGP 4.
- 1 (satu) buah Pelepah tanaman kelapa sawit rusak dengan kode sampel IGP 4.
- 1 (satu) buah kelapa sawit rusak dengan kode sampel IGP 4.Yang diambil pada titik koordinat N 0010?35,7? dan E 10948?16,1? Blok SZ 140 B.
- 1 (satu) buah Tanah Gambut (Kontrol) komposit atau Tanah Permukaan pada Areal yang tidak terbakar dengan kode sampel IGP 5.
- 1 (satu) buah Tanah Gambut tidak utuh (Kontrol) atau tanah dalam pada Areal yang tidak terbakar dengan kode sampel IGP 5.
- 1 (satu) buah Tanaman (Kontrol) pada Areal yang tidak terbakar dengan kode sampel IGP 5. Yang diambil pada titik koordinat N 0010?40,7? dan E 10948?16,8? Blok SZ 140 B.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 5/Pid.Sus-LH/2021/PN Nba |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-LH/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Favian Partogi Alexander Sianipar, Br Hakim Anggota Hario Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Isya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-LH/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-LH/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-LH/2021/PN Nba
Statistik423285