- Menyatakan Terdakwa I. Abdul Latif alias P. Muhyit, Terdakwa II. Mudaris alias Haris alias P. Debi, Terdakwa III. Abdul Hamid alias P. Via, Terdakwa IV. Ahmad Kusairi alias Husairi alias P. Alfin dan Terdakwa V. Suryadi alias P. Hendra tersebut di atas, masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yang dengan sengaja menghancurkan barang? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) surat akte jual beli, Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan dan 1 (satu) keping kaset CD yang berisi foto dan video rekaman saat Para Terdakwa merusak pohon-pohon yang berada di lahan pekarangan saksi korban, dikembalikan kepada saksi korban MINA Als. HATIJA Bin Pak IN;
- potongan pohon panjang kurang lebih 1 (satu) meter, yang terdiri dari pohon rambutan, pohon durian, pohon kemundu, pohon pisang, pohon mangga, pohon kopi dan pohon langsep, masing-masing 1 (satu) potong pohon, dimusnahkan;
- Sedangkan 1 (satu) buah golok wedung panjang 37 cm, 1 (satu) buah golok panjang 56 cm, 1 (satu) buah golok panjang 42 cm, 1 (satu) buah pisau panjang 40 cm, 1 (satu) buat sabit panjang 49 cm, 1 (satu) buah clurit panjang 40 cm, dan 1 (satu) buah clurit panjang 50 cm, dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 334/Pid.B/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 334/Pid.B/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morindra Kresna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Diah Poernomojekti, Br Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 334/Pid.B/2021/PN Jmr
Statistik560