- Menyatakan Terdakwa MOKHAMAT EKO PRASETYO Als KOPLER Bin SARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dengan sengaja mencoba memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOKHAMAT EKO PRASETYO Als KOPLER Bin SARIYANTO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,60 gram;
- 1 (Satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,91 gram beserta pipet (total berat netto 0,005 gram);
- 1 (satu) alat hisap/bong ;
- 1 (Satu) buah timbangan telektrik ;
- 1(satu) buah catatan penerimaan dan pengeluaran pil LL dan Yourindo ;
- 1 (satu) lembar ATM BCA An. MOKHAMAT EKO PRASETYO;
- 17.000 (tujuh belas ribu) butir pil logo LL yang terdiri dari 17 (tujuh belas) botol warna putih yang berisikan pil logo LL dengan masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1293/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1293/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Basir, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Digunakan dalam perkara An. HABIB RIZAL ABDULLAH Bin HADI SUSANTO; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1293/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik6212