- Menyatakan terdakwa I TELADAN PUTRA Bin NAHARUDIN dan terdakwa II ANAN HANDIKA Bin Alm. JOHARNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I TELADAN PUTRA Bin NAHARUDIN dan terdakwa II ANAN HANDIKA Bin Alm. JOHARNI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan pidana penjara dan denda tersebut tidak perlu dijalani oleh Para Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam putusan hakim karena Terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (Dua) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil MITSUBISHI TS warna putih BD 9853 DD beserta Kunci;
- 1 (satu) lembar STNK mobil MITSUBISHI TS warna putih BD 9853 DD an. ARIANTO;
- BBM Jenis Premium sebanyak 1.188 (seribu seratus delapan puluh delapan) liter yang ditampung dalam 36 jerigen kapasitas 35 liter; (Barang Bukti tersebut diatas telah disisihkan dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 menjadi Uang tunai sejumlah Rp. 4.720.000,00 (Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) jerigen berisi 8 (Delapan) liter BBM Jenis Premium);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN Agm |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Fasiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa I Teladan Putra Bin Naharudi; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2019/PN Agm
Statistik500