- Menyatakan Terdakwa WAGIRIN Bin PAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAGIRIN Bin PAIDI dengan pidana penjara selama: 10 (Sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) karung plastik warna putih yang berisi lump getah karet seberat @ 20 (dua puluh) Kilogram, dengan berat seluruhnya sebanyak 60 (enam puluh) kilogram dalam keadaan basah (Barang bukti tersebut berubah bentuk berdasarkan Berita Acara Perubahan Bentuk Barang Bukti dan Berita Acara Penjualan Barang Bukti hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 lump karet seberat 60 Kg x Rp.17.000,- menjadi uang tunai Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 160/Pid.B/2019/PN Agm |
|
Nomor | 160/Pid.B/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan dari Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT. Pamor Ganda yang di persidangan melalui saksi MOTANI LAOLY Anak Dari BUALA LAOLY; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.B/2019/PN Agm
Statistik1210