- Menyatakan Terdakwa Benget Marbun anak dari Alm. T. Marbun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Benget Marbun anak dari Alm. T. Marbun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (Delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kasur lantai warna coklat motif gambar emoji warna-warni;
- 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna biru tua;
- 1 (satu) potong celana pendek sebatas lutut warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru cerah;
- 1 (satu) potong kaos kutang (dalam) warna putih;
- 1 (satu) potong celana pendek sebatas lutut motif garis-garis warna hitam putih;
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih motif gambar bunga;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 132/Pid.Sus/2019/PN Agm |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2019/PN Agm
Statistik900