- Menyatakan Terdakwa EKO SURYADI Bin SUNARYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO SURYADI Bin SUNARYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana penjara dan denda tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam putusan hakim karena Terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil pick up jenis Daihatsu Grandmax warna silver dengan Nomor Polisi BD 9535 NB;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan Nomor Polisi BD 9535 NB atas nama HARTONO;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan Nomor Polisi BD 9535 NB.
- 15 (lima belas) jerigen kosong;
- 15 (lima belas) jerigen berisi BBM Pertalite, masing-masing jerigen berisikan BBM sebanyak 30 (tiga puluh) Liter; (Barang Bukti tersebut diatas diubah bentuk dengan Berita Acara Perubahan bentuk Barang Bukti pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2019 dengan rincian 15 jerigen x 30 liter x Rp.7.650 menjadi Uang tunai sejumlah Rp3.442.500,00 (tiga juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang dipergunakan dalam perkara ini;
- irampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 147/Pid.Sus/2019/PN Agm |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan dari Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini: M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa EKO SURYADI Bin SUNARYO; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2019/PN Agm
Statistik960