- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;;
- Menyatakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Nomor: 11 tanggal 07 Maret 2020 antara Penggugat dengan Turut Tergugat yang dibuat dihadapan Gunawan, Sarjana Hukum Notaris di Simalungun adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas + 5.250 m2 (lebih kurang lima ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak setempat dikenal dengan nama Dusun III, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Samilah ??..150 m;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ngatimin......150 m;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saidi ?.,??..30 m;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parit umum ???.. 40 m;
- Menyatakan Kuasa Pemakaian Tanah sebagaiman tertuang dalam Surat Kuasa Pemakain Tanah, tanggal 7 September 1985 telah berakhir dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tetap memakai bidang tanah objek sengketa a quo sejak setelah telah berakhirnya Surat Kuasa Pemakaian Tanah tanggal 7 September 1985 adalah perbuatan yang telah menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat atau orang-orang yang menguasai dan menempati atas sebidang tanah milik beserta bangunan yang berdiri diatasnya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas kelalaian Tergugat mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sejak putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati isi putusan ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Terugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.130.000 (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Kis |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Miduk Sinaga, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Kis
Banding : 322/Pdt/2021/PT MDN
Statistik12214