- Menyatakan Terdakwa SARWENDI DWI PUTRA Bin AGUS ISWANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARWENDI DWI PUTRA Bin AGUS ISWANDI dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Wafer Gery Saluut yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) Paket kecil plastik bening klip merah yang di duga Narkotika Gol I Jenis Shabu-shabu. (berita acara penimbangan barang bukti oleh PT Pegadaian Persero Arga Makmur Nomor 38/10708.00/2019 tanggal 19 agustus 2019 dengan hasil penimbangan Bruto/kotor seberat 0,88 gram dengan rincian sebagai berikut: Berat Bungkus:0,74 gram, Berat Netto/bersih:0,14 gram, Berat barang bukti: 0,10 gram, Berat Balai POM:0,04 gram;
- 1 ( Satu ) Unit Hp Xiomi 5 Plus Warna Gold beserta Sim Card.
- 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Scopy warna Coklat Hitam BD 3358 CR No. Rangka : MH1JM3115HK136359 No. Mesin JM31E139216 Tanpa STNK;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 145/Pid.Sus/2019/PN Agm |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa SARWENDI DWI PUTRA Bin AGUS ISWANDI; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2019/PN Agm
Statistik960