- Menyatakan Terdakwa Nopan Saputra Als Nopan Bin Sugiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nopan Saputra Als Nopan Bin Sugiono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah kunci sepeda motor Honda;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna putih dengan Nomor Polisi BD 2432 SQ, Nomor Rangka MH1KC5219JK376540 dan Nomor Mesin KC52E1372973;
- 1 (satu) unit Handphone Evercross warna grey;
- ikembalikan kepada yang berhak melalui Nopan Saputra Als Nopan Bin Sugiono selaku Terdakwa;
- 1 (satu) lembar celana lejing karet warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat;
- 1 (satu) lembar kaos volley warna hijau;
- 1 (satu) lembar tengtop warna merah;
- 1 (satu) lembar BH warna biru putih.
- ikembalikan kepada yang berhak yaitu Rheny Arnesta Manalu Als Reni anak dari Alm. Pangihutan Manalu selaku Anak korban selaku Anak korban;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
- ikembalikan kepada yang berhak yaitu Rheny Arnesta Manalu Als Reni anak dari Alm. Pangihutan Manalu selaku Anak korban selaku Anak korban;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 107/Pid.Sus/2019/PN Agm |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Enariah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2019/PN Agm
Statistik1240