- Menyatakan Terdakwa P. DEMSON SIHOMBING Anak Dari JUARA SIHOMBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa P. DEMSON SIHOMBING Anak Dari JUARA SIHOMBING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan 25 (dua puluh lima) hari dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 450 (empat ratus lima puluh) liter BBM jenis Solar;
- 150 (seratus lima puluh) liter BBM jenis Premium;
- 450 L Solar X Rp. 5.150,- menjadi uang tunai sejumlah Rp. 2.317.500,-
- 150 L Premium X Rp. 6.450,- menjadi uang tunai sejumlah Rp. 967.500,-
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Nomor Polisi BD 1309 DL warna hijau;
- 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi BD 1309 DL An. Demson Sihombing;
- 20 (dua puluh) buah jerigen.
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Agm |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Fasiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: (barang bukti tersebut diatas diubah bentuk dengan Berita Acara Perubahan Bentuk Barang Bukti pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 dengan rincian : Jumlah seluruh barang bukti berbentuk uang tunai sebesar Rp. 3.279.000,- (tiga juta dua ratus Sembilan ribu rupiah) yang dipergunakan dalam perkara ini. Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2019/PN Agm
Statistik930