- Menyatakan Terdakwa HENDRA EFFENDI Bin RUSTAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA EFFENDI Bin RUSTAM dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik warna putih yang berisikan empat paket kecil narkotika Golongan I jenis ganja dengan rincian:
- 3 (tiga) paket kecil yang berisikan batang, ranting, daun, dan biji yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokklat;
- 1 (satu) paket kecil yang berisikan batang, ranting, daun dan biji Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih;( Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Persero Arga Makmur Nomor 40/10708.00/2019 tanggal 07 September 2019, hasil Penimbangan Bruto/Kotor seberat 33,52 gram dengan rincian sebagai berikut:
- Berat Bungkus : 18,29 gram
- Berat Netto/bersih : 15,23 gram
- Barang Bukti : 14,73 gram
- Balai Pom : 0,50 gram )
- 1 (satu) unit HP NOKIA model RM 1134 warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Agm |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2019/PN Agm
Statistik1060