- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print.08/R.1/Fd.1/08/2019, tanggal 30 Agustus 2019 adalah tidak sah ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor : SPt-11/R.15/Fd.1/10/2019 tanggal 25 Oktober 2019 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
- Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil.
Putusan PN SORONG Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Son |
|
Nomor | 2/Pid.Pra/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Vabiannes Stuart Wattimena |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Pra/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Pra/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Pra/2019/PN Son
Statistik7252