- Menyatakan Terdakwa ENDANG KASMEDI Bin NURYAKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang menyuruh melakukan niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ENDANG KASMEDI Bin NURYAKIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil minibus Toyota kijang warna biru metalik dengan nomor TNKB BD 1481 DB;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota kijang Nomor 12806285 atas nama DR. LENY EVANITA;
- 1 (satu) kunci kontak mobil Kijang Toyota terbuat dari besi dengan lambang toyota;
- 29 (dua puluh Sembilan) jerigen berisi minyak jenis Pertalite sebanyak 909 (Sembilan ratus Sembilan) Liter; (berdasarkan Berita Acara Perubahan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 diubah bentuk sebanyak 900 (Sembilan ratus) liter menjadi uang senilai Rp6.885.000,00 (enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan 9 (Sembilan) liter Pertalite yang dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ybs).
- dirampas untuk Negara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN Agm |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Fasiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2019/PN Agm
Statistik970