- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi(Alpen Saputra alias Alpin Saputra bin Atulman), untuk menjatuhkan talak satu ba?in sughra,terhadap Termohon Konvensi(Nia Apriani binti Nahardin), di depan sidang Pengadilan Agama Manna;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
- Nafkah lampau (madhiah) sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya nafkah pemeliharaan atas 1(satu) orang anak bernama Gibran, 1 tahun, laki-lakiminimal sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus riburupiah) setiap bulan hingga anak-anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10% pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatanyang dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya nafkah lampau (madhiah) atas anak tersebutsejumlah Rp. 1.500.000,- (satu jutarupiah)dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA MANNA Nomor 214/Pdt.G/2021/PA.Mna |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2021/PA.Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifqi Qowiyul Iman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Zumrotul Izzah, I.br Hakim Anggota Qurratul Ayuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasvina Melzai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI yang dibayarkan di muka sidang Pengadilan Agama Manna sebelumpengucapan ikrar talak; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensimembayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,- dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pdt.G/2021/PA.Mna.zip
- Download PDF
- 214/Pdt.G/2021/PA.Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pdt.G/2021/PA.Mna
Statistik4532