- Menyatakan terdakwa NAILON Bin ABDULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa NAILON Bin ABDULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Subsidari tersebut
- Menyatakan terdakwa NAILON Bin ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi waktu selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak atom berwarna kuning tembus pandang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik putih bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.
- 1 (satu) unit telepon genggam merk nokia warna putih - hitam.
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) terbuat dari botol atom berwarna putih tembus pandang yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet yang ditancapkan serta pada salah satu pipet terdapat 1 (satu) buah kaca pirek
- Uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit telepon seluler merk xiaomi warna hitam
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN IDI Nomor 156/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaki Anwar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara UMAR BIN A. SALAM Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik515