- Menyatakan Terdakwa Bayu Adi Saputro Bin Adi Harnoko (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNAAN PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa : - 5 (lima) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat + 1,36146 gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok sampoerna mild warna putih. ,-1 (satu) buah Hand Phone merk ASUS warna Hitam dengan nomor sim card 089504366687, 1 (satu) buah Hand Phone Merk XIAOMI warna putih Gold dengan nomor sim card 089536958829, -1 (satu) buah ATM BRI No. 5221 8411 5788 4098, semuanya dirampas untuk dimusnahkan,1 (satu) celana pendek warna abu - abu, -1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol AB-2759-NL Noka MH1JFM216EK690911 Nosin JMF2E-1711563 berikut kunci kontak, semuanya dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldhytia Kurniyansa Sudewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Triono Teguh Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2020/PN Pwd
Statistik5611