- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian tanpa dihadiri oleh Tergugat (verstek);
- Menyatakan demi hukum Perkawinan Penggugat ( NINI ) dan Tergugat (FOEK LIANG) yang dilangsungkan secara Agama Budha pada tanggal 05 Januari 2005 di Vihara Vimala Diepa Jalan HOS Cokro Aminoto No. 15 A Medan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1163/ 2006 yang telah terdaftar pada Catatan Sipil pada tanggal 22 Agustus 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan / Catatan Sipil Kota Medan,Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya
- Menyatakan anak yang lahir dari Pernikahan antara Penggugat dan Tergugat
- FERNANDO LAURENT (laki ? laki ), Umur : 15 tahun lahir di Medan 12 September Tahun 2006 ,
- VALERIA LAURENT (perempuan) Umur 8 tahun ,lahir Medan pada tanggal 4 November 2012. Diasuh oleh Penggugat.
- Membebankan biaya nafkah 2 (dua) orang anak kepada Tergugat sebesar Rp. 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah) setiap bulannya;
- Memerintahkan Kepada Kepaniteraan /Juru Sita Pengadilan Negeri Medan Untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara ini yang berkekuatan Hukum tetap Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Untuk Didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar buku yang disediakan untuk itu.
- Memerintahkan demi Hukum Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akta Perceraiannya
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk segera melaporkan perceraian tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp. 735.000.- (Tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 350/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 350/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Sayed Tarmizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik284