- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ay
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat 1,2 dan 3 undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja dengan nomor 200/BPLU/VII/2020 yang di tandatangani oleh Kie Sio Boy alias Sumiati tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa 2 (dua) kali Uang Pesangon sesuai ketentuan Pasal Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon (2 x 9 bulan x 3.379.907)---------------= 60.838.326
- Uang Penghargaan Masa Kerja (8 x 3.379.907----------=27.039.256
- Uang Penggantian Hak Pengobatan & Perumahan
-
Total sebesar------------------------------------------------Rp. 101.059.219,- (Seratus satu juta lima puluh sembilan ribu dua ratus sembilan belas rupiah);
- upah proses selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan sebesar 6 bulan x upah sebulan dengan perincian sebagi berikut : 6 x Rp.3.379.907,00 = Rp.20.279.442,00,- (Dua Puluh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua Rupiah);
- Total keseluruhan Rp.101.059.219,00 + Rp.20.279.442,00 = Rp.121.338.661,00,- ( seratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 220.000,00,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
- at 1,2 dan 3 undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja dengan nomor 200/BPLU/VII/2020 yang di tandatangani oleh Kie Sio Boy alias Sumiati tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa 2 (dua) kali Uang Pesangon sesuai ketentuan Pasal Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan upah selama proses x 6 bulan upah sebesar Rp.121.505.678,00 ( seratus dua puluh satu juta lima ratuslima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon2x 9 x Rp.3.397.907,00 = Rp. 61.162.326,00
- Uang P Masa Kerja x Rp.3.397.907,00 = Rp. 27.183.907,00
- Uang P Hak 15% x Rp.88.346.233,00 = Rp 13.251.934,00
- Jumlah keseluruhan = Rp.101.226.236,00
- upah proses selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan sebesar 6 bulan x upah sebulan dengan perincian sebagi berikut : 6 x Rp.3.397.907,00 = Rp.20.279.442,00,- (Dua Puluh empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
- Total keseluruhan Rp.101.226.236,00,00 + Rp.20.279.442,00 = Rp.121.505.678,00 ( seratus dua puluh satu juta lima ratuslima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 220.000,00,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 119/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Total = Rp.88.346.233,00 Terbilang : ( seratus satu juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik380