- Menyatakan Terdakwa ,tidak I Samsul Bahri Bin Ridwan dan terdakwa II Rahmat Bin Alm.Rusli. A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Samsul Bahri Bin Ridwan dan terdakwa II Rahmat Bin Alm.Rusli.A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Samsul Bahri Bin Ridwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Rahmat Bin Alm.Rusli A oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Bungkus plastik bening berukuran paket kecil yang berisikan Kristal di duga Narkotika Jenis Sabu seberat kurang lebih 0,1 (Nol koma satu) Gram bersifat menyusut.
- 1 (Satu) Bungkus kotak rokok Merk Surya Gudang Garam (GP) yang dijadikan tempat/wadah untuk menyimpan paket kecil tersebut dibungkus/dibaluti dengan kertas Alumunium Foil yang disimpan di dalam kotak rokok tersebut.
- 1 (Satu) unit sepeda Motor Matic Merek Mio Soul BL 3383 DAD, Nomor Rangka MH314D0029K33709 dan Nomor Mesin 5LW04Y1-9-2 warna Merah;
Putusan PN IDI Nomor 71/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Khalid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik346