- Menyatakan terdakwa Abdul Gani Ramli Bin Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe TA ? 1017 warna hitam;
- 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukkan kedalam palstik kantong warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe TA ? 1034 warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe TA ? 1017 warna hitam.
- 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Fortuner warna Putih No. Pol BL 1508 NZ.
- 1 (satu) lembar Stnk Mobil Toyota Fortuner BL 1508 NZ dengan nomor 04157828 a.n. pemilik MURSYID IBRAHIM
Putusan PN IDI Nomor 99/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Purnama, Br Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Di pergunakan dalam perkara AGUSNAWAR MUSLEM Bin MUSLEM 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik255