- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga kwitansi tanggal 06 september 2018 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat II dan kwitansi tanggal 30 Oktober 2018 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan sah dan mengikat jual beli objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya dengan nomor surat Nomor : 593/24/SPMH/TM.V/2017, tanggal 8 Mei 2017;
- Menyatakan objek sengketa berupa tanah beserta bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Dusun IV, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, seluas 370,5 M2, Surat Pernyataan Melepaskan Hak Milik, Nomor 593/24/SPMH/TM.V/2017, tanggal 8 Mei 2017, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatadengan Tanah Hasan Tanjung +13 Meter ;
- Sebelah Selatan berbatasdengan Jl. Provisi/ Jl.Datuk Umar Palanki +13 Meter ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Husin +28 Meter ;
- Sebelah Barat berbatasdengan Tanah Hasan Tanjung +29 Meter ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau setiap orang yang mendapat hak atas tanah objek sengketa beserta bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Dusun IV, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, seluas 370,5 M2, Surat Pernyataan Melepaskan Hak Milik, Nomor 593/24/SPMH/TM.V/2017,untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari segala tanggungan apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II mematuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi;
Putusan PN KISARAN Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Kis |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI.DALAM POKOK PERKARA. adalah Milik Penggugat; DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.265.500,00 (dua juta dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Kis
Statistik3410