- Menyatakan Terdakwa SUTARMO Bin KARTO SUWIRYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; ---------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ________________________________________________
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
- 7 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram; ---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) pack plastik klip;-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kaca pirex;-----------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah mancis yang telah dimodifikasi;--------------------------------------
- 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi; --------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 163/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Urusan Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik2822