- Menyatakan Terdakwa PAULO ROSSI Alias ROSSI Bin SUKMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; --------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; -------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu; -----------------------------
- 1 (satu) kotak rokok merk Umild;------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Ford Ranger warna hitam nopol BM 8642 DF;------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Urusan Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara An. WARIANTO Alias ANTO Bin SUGITO.------------ Dikembalikan kepada Terdakwa-------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik2313