Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Ramauli Hotnaria Purba, Makmur Pakpahan |
Panitera | S.sos., Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. Dedek Prayoga Alias Acong dan Terdakwa II. Wahyu Syahputra Alias Basir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Dedek Prayoga Alias Acong dan Terdakwa II. Wahyu Syahputra Alias Basir oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda masing masing sejumlah Rp. 800.000,000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram. |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik284