Putusan PN IDI Nomor 45/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Musmulyadi Bin Abdurahman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5(lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ; 1 (satu) Paket Plastik berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 22,30(dua puluh dua koma tiga puluh) gram Dirampas untuk dimusnahkan; 1(satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Abu-Abu muda dengan Nomor Polisi BL 5503 KAL 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik225