- Menyatakan Terdakwa YUSNI ALIAS BANG YUH BIN DAINON tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa YUSNI ALIAS BANG YUH BIN DAINON dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YUSNI ALIAS BANG YUH BIN DAINON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok luffman warna abu-abu yang dibungkus palstik bening dan ditemukan kertas timah kecil didalam bungkusan serta ditemukan palstik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0.07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) buah botol minuman ?Lasegar? pada tutupnya yang sudah terpasang 2 buah pipet dan salah satu ujung pipet telah terpasang kaca pirex yang masih ada bekas narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo;
- 1 (satu) buah mancis warna biru;
- 1 (satu) buah mancis warna orange;
Putusan PN IDI Nomor 93/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asra Saputra, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik206