- Menyatakan terdakwa M. Ilyas Bin Abdullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan Subsider Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa M. Ilyas Bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana "Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Bagi Diri Sendiri'sebagaimana dalam dakwaan lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) bungkus kotak rokok merek DJI SAM SOE warna hitam berisikan lima batang rokok dan 1 (satu) buah kaca pirek bekas didalamnya berisikan diduga narkotika sabu
- 1 (satu) unit hanpone genggam merek Nokia
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam bermerek Levis berisikan 6 (enam) lembar uang pecahan senilai Rp. 100.000, 1 (satu) lembar uang pecahan senilai Rp. 50.000,- 3 (tiga) lembar uang pecahan senilai Rp. 10.000, 3 (tiga) lembar uang pecahan senilai Rp. 5000, 3 (tiga) lembar uang pecahan senilai Rp. 2000,
- 1 (satu) lembar KTP Asli an. M.ILYAS ABDULLAH
Putusan PN IDI Nomor 62/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk disetorkan ke kas Negara Dikembalikan kepada terdakwa M. ILYAS BIN ABDULLAH 8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik286