- Menyatakan Terdakwa AHYAR ROSIDI bin MURSIDIN alias QIANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram???, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkusan rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat barang berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna bening, 1 (satu) buah potongan pipet plastik yang berbentuk huruf L, 2 (dua) buah gulungan plastik/klip transparan yang pada ujungnya telah terpotong yang diduga bekas pembungkus shabu dan 1 (satu) buah pipet plastik/klip transparan yang diduga sebagai bekas pembungkus shabu ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam putih dengan Nomor Sim Card XL 087864134578 ;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis ;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Marcopolo yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dan setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 14,80 (empat belas koma delapan nol) gram ;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna purple dengan Nomor Kartu 085955353988 (XL) dan 085338579737 (Telkomsel) ;
- 1 (satu) buah celana merk Quiksilver warna coklat ;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Greenlight yang didalamnya berisi 2 (dua) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan Nomor Kartu 087865707800 (XL) dan merk Vivo warna biru hitam dengan Nomor Kartu 081394512957 (Telkomsel) ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DR 2773 YP beserta kunci kontak ;
- Uang tunai sejumlah Rp.285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
- Uang tunai sejumlah Rp.343.000.(tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN SELONG Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN Sel |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2020/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timur Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuddin Munawir, Br Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Yogi Hadisasmitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi ABDUL MALIK AL JABAR bin SARBINI alias JABAR ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2020/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2020/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2020/PN Sel
Statistik7130