- Menyatakan Terdakwa SUPRIADI Alias ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan ?dengaja sengaja berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Syahbandar? sebagaimana dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SUPRIADI Alias ADI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal KMN. RATU BAHARI 01;
- 58 (lima puluh delapan) buah alat tangkap berupa Rompong Ikan;
- Telur ikan sebanyak 15 kg;
- 5 (lima) lembar GROSSE AKTA PENDAFTARAN dengan nomor 1092, tangggal 11 Desember 2017, nama kapal RATU BAHARI 01, nama pemilik CIWANG GENGDA, yang berkedudukan di Kota Sorong yang di keluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong di Sorong yang di tandatangani oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Balik Nama Kapal AFNIL, SE Penata Tk I (III/d) NIP. 19640101 198903 1 004;
- 1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar foto copy Surat Ukur Dalam Negeri,dengan nomor 1177 / MMj, nama kapal RATU BAHARI 01, Jenis Kapal Penangkap Ikan tanda Selar GT. 19 No. 1177 / MMj , Diterbitkan di Sorong pada tanggal 03 Oktober 2017 An. MENTERI PERHUBUNGAN KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN SORONG KABID. STATUS HUKUM DAN SERTIFIKASI KAPAL AGUSTINUS, ST, MT Pembina (IV /a) NIP. 19690809 199803 1 002;
- 2 (dua) lembar PAS BESAR dengan nama kapal RATU BAHARI 01 TANDA PENDAFTARAN 2017 MMj No. 1092 /N nama Pemilik CIWANG GENGDA diterbitkan di Sorong pada tanggal 20 Desember 2017 di tandan tangai AN. MENTERI PERHUBUNGAN KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I SORONG U.B. KABID. STATUS HUKUM DAN SERTIFIKASI KAPAL AGUSTINUS, ST, MT Pembina (IV /a) NIP. 19690809 199803 1 002;
- 2 (dua) lembarr SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PEGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN dengan nomor AL 501 / 8 / 1 / KSOP.SRG-2019 dengan nama kapal RATU BAHARI 01 di keluarkan di Sorong pada tanggal 24 Mei 2019 di tanda tangani AN. MENTERI PERHUBUNGAN OB. MINISTER OF TRANSPORTATION KELAPA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I SORONG U.B KABID STATUS SERTIFIKASI KAPAL SAHARUDDIN, ST,M.A.P Pembina (IV /a) NIP. 19710811 199803 1 003;
- 2 (dua) lembar SIUP (surat izin usaha perikanan) perseorangan (SIPI-OI) dengan nomor : 02. 18.01.9198.0069 nama pemilik CIWANG GENDA Usaha perikanan tangkap yang dikeluarkan oleh A.n. GUBERNUR PAPUA BARAT KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI PAPUA BARAT NAMA BUNGARAN SITANGGANG, SE, MM, NIP 196106021982021002 , MANOKWARI, 02 FEBRUARI 2018;
- 1 (satu) lembar SIPI (surat izin penagkap ikan) Operasi Tunggal (SIPI ?OT) dengan nomor 26.19.9198.5187.00170, nama pemilik CIWANG GENDA dengan nama kapal RATU BAHARI 01, PELABUHAN PANGKALAN PP.FAKFAK, PP SORONG, di keluarkan di Manokwari pada tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan 20 Mei 2020, A.n. GUBERNUR PAPUA BARAT KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI PAPUA BARAT NAMA BUNGARAN SITANGGANG, SE, MM, NIP 196106021982021002;
- 7 (tujuh) lembar SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN LAMPIRANNYA dengan nomor 2.111 / 21-VI / c / 2019 nama kapal KM RATU BAHARI 01 bertolak dari SORONG DENGAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN FAKFAK, yang dikeluarkan oleh SYAHBANDAR DI PELABUHAN PERIKANAN FARIAN KS.S.PEL.MM NIP. 197202820 1998803 1 010;
- 3 (tiga) lembar Surat Laik Operasi Kapal Perikanan dengan nomor 234 / KMN.B / VII 2019, dengan nama kapal KMN RATU BAHARI 01, yang diterbitkan di Wilayah kerja PSDKP FAKFAK, pada tanggal 01 Juli 2019 jam 09.25 Wit. yang ditanda tangani oleh pegawas Perikanan DARTO, S.Pi;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama TASWAN;
- 1 (satu) buah Buku kesehatan kapal;
- 1 (satu) lembar SKK (surat keterangan kecakapan) 60 Mil. Dengan nomor . PY.238 / 15 / 20 / AP.SRC-2004 an. Pemilik SUPRIADI, yang dikeluarkan di Sorong pada tanggal 25 Februari 2004. di tanda tangani an. MENTERI PERHUBUNGAN ADMINISTRASI PELABUHAN SORONG KEPALA BIDANG KELAIKLAUTAN KAPAL. DONGGORI NIP. 120050907;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rays Hidayat, Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Matelda Mandoa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN PADA PEMILIKNYA : CIWANG GENGDA |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son
Statistik6630