- Menyatakan Terdakwa Michael Manuama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan Pidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Nota Penjualan Nomor: 20080 tertanggal 17 Februari 2017 dengan Nilai Rp. 5.890.000,- (Lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) kepada Aria;
- Nota Penjualan Nomor: 19751 tertanggal 27 Januari 2017 dengan Nilai Rp. 1.990.000,- (Satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) kepada Bintang Jaya;
- Nota Penjualan Nomor: 20025 tertanggal 14 Februari 2017 dengan Nilai Rp. 5.550.000,- (Lima juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Citra Jaya;
- Nota Penjualan Nomor: 19143 tertanggal 24 Desember 2016 dengan Nilai Rp. 2.880.000,- (Dua juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah) kepada Darti;
- Nota Penjualan Nomor: 19542 tertanggal 17 Januari 2017 dengan Nilai Rp. 2.900.000,- (Dua juta sembilan ratus ribu Rupiah) kepada Harlan;
- Nota Penjualan Nomor: 20116 tertanggal 21 Februari 2017 dengan Nilai Rp. 2.775.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) kepada ibu May;
- Nota Penjualan Nomor: 20049 tertanggal 16 Februari 2017 dengan Nilai Rp. 1.665.000,- (Satu juta enam ratus enam puluh lima ribu Rupiah) kepada Icang;
- Nota Penjualan Nomor: 19276 tertanggal 31 Desember 2016 dengan Nilai Rp. 1.653.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu Rupiah) kepada Kios Bintang;
- Nota Penjualan Nomor: 19325 tertanggal 06 Januari 2017 dengan Nilai Rp. 905.000,- (Sembilan ratus lima ribu Rupiah) kepada Kios Dian;
- Nota Penjualan Nomor: 19845 tertanggal 04 Februari 2017 dengan Nilai Rp. 342.000,- (Tiga ratus empat puluh dua ribu Rupiah) kepada Kios Dian;
- Nota Penjualan Nomor: 19845 tertanggal 04 Februari 2017 dengan Nilai Rp. 342.000,- (Tiga ratus empat puluh dua ribu Rupiah) kepada Kios Eren;
- Nota Penjualan Nomor: Robek/Rusak tertanggal 31 Desember 2016 dengan Nilai Rp. 905.000,- (Sembilan ratus lima ribu Rupiah) kepada Kios Gita;
- Nota Penjualan Nomor: 20082 tertanggal 17 Februari 2017 dengan Nilai Rp. 1.472.500,- (Satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) kepada Kios Intimpura;
- Nota Penjualan Nomor: 20083 tertanggal 17 Februari 2017 dengan Nilai Rp. 720.000,- (Tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah) kepada Kios Intimpura;
- Nota Penjualan Nomor: 18181 tertanggal 25 Oktober 2016 dengan Nilai Rp. 1.080.000,- (Satu juta delapan puluh ribu Rupiah) kepada Kios Lia;
- Nota Penjualan Nomor: 17288 tertanggal 02 September 2016 dengan Nilai Rp. 2.950.000,- (Dua juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Kios Sukma;
- Nota Penjualan Nomor: 19980 tertanggal 10 Februari 2017 dengan Nilai Rp. 1.102.500,- (Satu juta seratus dua ribu lima ratus Rupiah) kepada Kios Yasir;
- Nota Penjualan Nomor: 19873 tertanggal 07 Februari 2017 dengan Nilai Rp. 1.850.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Lestari;
- Nota Penjualan Nomor: 18683 tertanggal 18 November 2016 dengan Nilai Rp. 3.285.000,- (Tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) kepada Madu Ratna;
- Nota Penjualan Nomor: 17891 tertanggal 19 Oktober 2016 dengan Nilai Rp. 2.930.000,- (Dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu Rupiah) kepada Mama Fani;
- Nota Penjualan Nomor: 19698 tertanggal 25 Januari 2017 dengan Nilai Rp. 1.450.000,- (Satu juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Mandiri;
- Nota Penjualan Nomor: 19926 tertanggal 26 Februari 2017 dengan Nilai Rp. 4.417.500,- (Empat juta empat ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah) kepada Mardi;
- Nota Penjualan Nomor: 17723 tertanggal 03 Oktober 2016 dengan Nilai Rp. 1.840.000,- (Satu juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah) kepada Mike;
- Nota Penjualan Nomor: 19697 tertanggal 25 Januari 2017 dengan Nilai Rp. 5.800.000,- (Lima juta delapan ratus ribu Rupiah) kepada Nanda;
- Nota Penjualan Nomor: 18450 tertanggal 11 November 2016 dengan Nilai Rp. 1.995.000,- (Satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) kepada Nani;
- Nota Penjualan Nomor: 17463 tertanggal 15 September 2016 dengan Nilai Rp. 2.403.000,- (Dua juta empat ratus tiga ribu Rupiah) kepada Om Opang;
- Nota Penjualan Nomor: 17462 tertanggal 15 September 2016 dengan Nilai Rp. 2.142.000,- (Dua juta seratus empat puluh dua ribu Rupiah) kepada Om Opang;
- Nota Penjualan Nomor: 18859 tertanggal 03 Desember 2016 dengan Nilai Rp. 1.810.000,- (Satu juta delapan ratus sepuluh ribu Rupiah) kepada Roti Sanjaya;
- Nota Penjualan Nomor: 19066 tertanggal 20 Desember 2016 dengan Nilai Rp. 2.880.000,- (Dua juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah) kepada Sudiro;
- Nota Penjualan Nomor: 18303 tertanggal 02 November 2016 dengan Nilai Rp. 1.080.000,- (Satu juta delapan puluh ribu Rupiah) kepada Toko Lumintang;
- Nota Penjualan Nomor: 17653 tertanggal 28 September 2016 dengan Nilai Rp. 2.930.000,- (Dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu Rupiah) kepada Umi;
- Nota Penjualan Nomor: 17338 tertanggal 06 September 2016 dengan Nilai Rp. 2.950.000,- (Dua juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Yusuf;
- Nota Penjualan Nomor: 19718 tertanggal 26 Januari 2017 dengan Nilai Rp. 2.814.000,- (Dua juta delapan ratus empat belas ribu Rupiah) kepada Zahwa;
- 1 (satu) exemplar Catatan Hasil Pengecekan Daftar Pembantu Rekapan Nota Tagihan pertanggal 18 April 2017;
- 1 (satu) exemplar Daftar Hasil Pengecekan Daftar Pembantu Rekapan Nota Tagihan pertanggal 20 Maret 2017;
- 2 (dua) exemplar Daftar Pembantu Rekapan Nota Tagihan pertanggal 14 Maret 2017;
- 2 (dua) exemplar Daftar Pembantu Rekapan Nota Tagihan pertanggal 20 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Salinan Buku Induk Daftar Penerimaan Gaji Bulanan pertanggal 05 Januari 2012;
- 1 (satu) lembar Salinan Buku Induk Daftar Penerimaan THR pertanggal 21 Desember 2012;
- 1 (satu) lembar Salinan Buku Induk Daftar Penerimaan Gaji Bulanan pertanggal 01 Februari 2012;
- 1 (satu) lembar Salinan Buku Induk Daftar Penerimaan THR Tahun 2013;
- 1 (satu) lembar Salinan Buku Induk Daftar Penerimaan Gaji Bulanan pertanggal 01 September 2014;
- 1 (satu) lembar Salinan Buku Induk Daftar Penerimaan Gaji Bulanan bulan Juli 2016;
- 1 (satu) lembar Salinan Buku Induk Daftar Penerimaan Gaji Bulanan pertanggal 02 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar Salinan Buku Induk Daftar Penerimaan Gaji Bulanan pertanggal 02 Juli 2014;
- 1 (satu) lembar Salinan Buku Induk Daftar Penerimaan Gaji Bulanan pertanggal 01 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar Salinan Buku Induk Daftar Penerimaan Gaji Bulanan pertanggal 01 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Salinan Buku Induk Daftar Penerimaan Gaji Bulanan pertanggal 01 September 2018;
- 1 (satu) lembar Print Out Daftar Upah Tenaga Kerja BLTH Mutasi 03-2018 dan BPJS Ketenagakerjaan;
- 1 (satu) lembar Print Out Daftar Upah Tenaga Kerja BLTH Mutasi 06-2018 dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Nota Penjualan Nomor: 25640 tertanggal 02 Juli 2018 dengan Nilai Rp. 1.910.000,- (Satu juta sembilan ratus sepuluh ribu Rupiah) kepada Ria;
- Nota Penjualan Nomor: 25877 tertanggal 21 Juli 2018 dengan Nilai Rp. 840.000,- (Delapan ratus empat puluh ribu Rupiah) kepada Megaria;
- Nota Penjualan Nomor: 25538 tertanggal 23 Juni 2018 dengan Nilai Rp. 2.800.000,- (Dua juta delapan ratus ribu Rupiah) kepada Bone Indah;
- Nota Penjualan Nomor: 25677 tertanggal 04 Juli 2018 dengan Nilai Rp. 202.000,- (Dua ratus dua ribu Rupiah) kepada Bone Indah;
- Nota Penjualan Nomor: 25676 tertanggal 04 Juli 2018 dengan Nilai Rp. 891.000,- (Delapan ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah) kepada Bone Indah;
- Nota Penjualan Nomor: 26077 tertanggal 10 Agustus 2018 dengan Nilai Rp. 690.000,- (Enam ratus sembilan puluh ribu Rupiah) kepada Warung Raaf;
- Nota Penjualan Nomor: 26357 tertanggal 08 September 2018 dengan Nilai Rp. 445.500,- (Empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus Rupiah) kepada H. Marwa;
- Nota Penjualan Nomor: 26090 tertanggal 11 Agustus 2018 dengan Nilai Rp. 984.000,- (Sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) kepada Aziza;
- Nota Penjualan Nomor: 25407 tertanggal 09 Juli 2018 dengan Nilai Rp. 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu Rupiah) kepada Agung Jaya;
- Nota Penjualan Nomor: 26101 tertanggal 11 Agustus 2018 dengan Nilai Rp. 690.000,- (Enam ratus sembilan puluh ribu Rupiah) kepada Warung Tiga Saudara;
- 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan tertanggal 28 September 2019;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu Rupiah).
Putusan PN SORONG Nomor 210/Pid.B/2019/PN Son |
|
Nomor | 210/Pid.B/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gracely Novendra Manuhutu, Br Hakim Anggota Dinar Pakpahan |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.B/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 210/Pid.B/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.B/2019/PN Son
Statistik448