- Menyatakan Terdakwa RISDI EKA SEPTIAN alias EKA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa RISDI EKA SEPTIAN alias EKA tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa RISDI EKA SEPTIAN alias EKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penganiayaan??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Xtrail warna hitam Nomor Polisi DR 5078 YF ;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Yamaha Xtrail warna hitam Nomor Polisi DR 5078 YF atas nama Nawinah, Alamat Dusun Pelepok, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur ;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek Yamaha Xtrail warna hitam Nomor Polisi DR 5078 YF atas nama Nawinah, Alamat Dusun Pelepok, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur ;
- 1 (satu) bah baju kaos warna hitam degan gambar burung warna kombinasi coklat putih dan hitam dengan tulisan black eyes anis merah ditngahnya ;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru dengan merk Msuperexce ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SELONG Nomor 165/Pid.B/2020/PN Sel |
|
Nomor | 165/Pid.B/2020/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timur Agung Nugroho, Umbr Hakim Anggota Syamsuddin Munawir |
Panitera | Panitera Pengganti Irfanullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu saksi Hendri Bayu Pratama alias Hendri ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu saksi korban Oki Pradana Sukarsa alias Oki ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.B/2020/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 165/Pid.B/2020/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.B/2020/PN Sel
Statistik9115