Putusan PN SERANG Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | bht |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Santosa |
Panitera | Pipin Perosanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENYATAKAN TERDAKWA RUBANDI BIN PURNAMA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA; MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RUBANDI BIN PURNAMA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) UNIT DAIHATSU PICK UP NO POL B-9240-FE; 1 (SATU) LEMBAR STNK DAIHATSU PICK UP NO POL B-9240-FE; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MUNARIYO BIN DJIRIN (ALM) 1 (SATU) UNIT SEPEDA GOES DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BASNA SELAKU ORANG TUA ANAK KORBAN. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 2.000.00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Rubandi Bin Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia?;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rubandi Bin Purnama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit Daihatsu Pick Up No Pol B-9240-FE;1 (satu) Lembar STNK Daihatsu Pick Up No Pol B-9240-FE;Dikembalikan kepada Saksi Munariyo Bin Djirin (Alm)1 (satu) unit sepeda GoesDikembalikan kepada Saksi Basna selaku Orang Tua Anak Korban. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik900