Putusan PN IDI Nomor 66/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Khalid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Musliadi Bin Zainal tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Musliadi Bin Zainal tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menyatakan terdakwa Musliadi Bin Zainal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? Sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum; 5. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Selama 1(satu) tahun ; 6. Menetapkan penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa - 1(satu) buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng/seng berrwarna merah yang didalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastic putihb bening dengan ukuran yang berbeda yang berisikan Kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu berat keseluruhan/bruto 4,72 (empat koma tujuh puluh dua )gram - 1(satu) unit handphone merk Nokia warna biru langit Dirampas untuk dimusnahkan - 1(satu) unit Sepeda Motor mio Soul warna Putih nomor Rangka MH314d205BK288942, Nomor Mesin 14D-1288689 dengan No Pol BL 3786 DAH Dikembalikan Kepada Pemilik yang sah 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik476