- Menyatakan Terdakwa Lilis Suryani Binti Alm Sulung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam Dakwaan Alernatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi asli senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari ANZLY kepada LILIS SURYANI, untuk pembayaran AJB Akta Jual Beli Objek Sertipikat SHG No. 378 an. SKENDRA PUTRA, tertanggal 19 April 2017;
- 1 (satu) lembar serah terima dokumen asli berupa SHGB : 378 a.n. SKENDRA PUTRA, Kuasa Menjual No. 38 tanggal 16 Oktober 2015 dari SKENDRA PUTRA ke ANZLY KARMI, Perjanjian Jual Beli No. 37 tanggal 16 Oktober 2015 atas SHGB No. 378 dari SKENDRA PUTRA ke ANZLY KARMI dan SPT Tahunan (PBB) tahun 2015 dari ANZLY KARMI ke LILIS SURYANI, tertanggal 19 April 2017;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan asli yang dibuat LILIS SURYANI bahwa telah menerima Dokumen ? dokumen asli atas nama SKENDRA PUTRA dari ANZLY KARMI untuk dapat dibuatkan AJB dan Balik Nama Sertipikat ke atas nama ANZLY, tertanggal 19 April 2017;
- 1 (satu) berkas Sertipikat Hak Guna Bangunan No : 378/Belian, atas nama LILIS SURYANI yang keberadaan nya saat ini di Kantor PT. PBR Artha Prima Perkasa ? Kota Batam yang beralamat di Komplek Nagoya Newton Blok E No. 6-7 Kec. Lubuk Baja Kota Batam;
- 1 (satu) berkas Akta Jual Beli No : 693/2018, tanggal 10 Oktober 2018 dari SKENDRA PUTRA kepada LILIS SURYANI yang keberadaan nya saat ini di kantor PT. BPR Artha Prima Perkasa ? Kota Batam yang beralamat di Komplek Nagoya Newton Blok E No. 6-7 Kec. Lubuk Baja Kota Batam;
- 1 (satu) berkas Perjanjian Kredit No : 146, tertanggal 18 Juli 2018 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Titik Aminah, SH., M. Kn yang keberadaan nya saat ini di kantor PT. BPR Artha Prima Perkasa ? Kota Batam yang beralamat di Komplek Nagoya Newton Blok E No. 6-7 Kec. Lubuk Baja Kota Batam;
- 1 (satu) berkas Akta Kuasa Menjual No : 16, tertanggal 13 April 2016 yang di buat di Notaris Doddy Candra Eriawan, SH yang saat ini di kantor Notaris dan PPAT Titik Aminah, S.H, MKn yang beralamat di jalan Laksamana Bintan Komplek Ruko Grand California Blok B2 No. 6 Kec. Batam Kota Batam;
- tap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 337/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 337/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggota Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Samiem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dikembalikan kepada saksi korban Anzly Karmi; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 337/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik9829