- Menyatakan Terdakwa FATHUR RAHMAN Bin JUMANSYAH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan bebearpa kali? sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FATHUR RAHMAN Bin JUMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang beserta sarungnya warna kuning kemerahan
- 2 (dua) buah gembok dengan merk Extra XE
- 1 (satu) buah gembok dengan merk TORA
- 1 (satu) bilah parang warna hitam
- 1 (satu) buah cuter warna merah
- 1 (satu) buah obeng warna orange
- 1 (satu) buah capeh warna hitam
- 3 (tiga) buah gembok warna silver
- 1 (satu) tas selempang warna hitam
- 1 (satu) buah senter kepala warna hitam dan orange
- 1 (satu) buah plastik hitam
- 55 (lima puluh lima) lembar sarang burung walet
- 55 (lima puluh lima) lembar sarang burung walet
- 1 (satu) unit sepeda motor supra dengan Nomor Polisi : KT 4535 HT warna merah hitam beserta STNK dan kunci
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 42/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 42/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Nuriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khoirul Anas, Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi Yudis Tira Santoso, Saksi Nanang, Saksi Suswan Hadi, Saksi Mardiansyah, dan Saksi Santoso Sianggono; Dirampas untuk negara 6. Menetapkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 42/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik5416