- Menyatakan TerdakwaI. Andre Als Aan, Terdakwa II. Reza Maulana Als Reza, Terdakwa III. Ari Ardiansyah Als Rahmat, Terdakwa IV. Teuku Ismail Als Apun dan Terdakwa V. Faisal Ismail Tanjung Als Faisal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama - sama menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) puntung rokok yang sudah tercampur dengan Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram
- 1 (satu) bungkus rokok merk surya yang ada isi ganja dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga)
- 1 (satu) plastik berisikan daun ganja dengan berat bersih 300,2 (tiga ratus koma dua) gram
- Uang tunai sebesarRp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 587/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 587/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir Dalam Berkas Perkara Rifwan Als Iwan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 587/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik299