- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000204 dengan jumlah harga Rp.7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000209 dengan jumlah harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000238 dengan jumlah harga Rp.3.960.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000250 dengan jumlah harga Rp.8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000267 dengan jumlah harga Rp.1.937.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000279 dengan jumlah harga Rp.4.136.500,- (empat juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000288 dengan jumlah harga Rp.1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000293 dengan jumlah harga Rp.675.000,- (enam ratus tujuh puluh llima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000318 dengan jumlah harga Rp.5.610.000,- (lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000342 dengan jumlah harga Rp.2.570.000,- (dua juta lima ratus tujuh puuh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000350 dengan jumlah harga Rp.2.585.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000373 dengan jumlah harga Rp.1.552.500,- (satu juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000417 dengan jumlah harga Rp.1.627.000,- (satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000086 dengan jumlah harga Rp.4.724.000,- (empat juta tujuh dua puluh empat ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000135 dengan jumlah harga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000143 dengan jumlah harga Rp.9.562.000,- (sembilan juta lima ratus enam enam puluh dua ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000231 dengan jumlah harga Rp.10.136.000,- (sepuluh juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar bon / faktur no.B 000233 dengan jumlah harga Rp.3.432.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo Y19 warna Ice Blue
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 1247/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1247/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhd. Ali Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Sayed Tarmizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardy S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Zulhelmi Als Dedek tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : Seluruhnya dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1247/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik2910