- Menyatakan Terdakwa Sarpin tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupuiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.967.274.848,54 (Sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh delapan koma lima puluh empat rupiah)dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel dokumen laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2016;
- 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor: 141/300/BPMPD/2016 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Kepala Desa Dan Penjabat Kepala Desa Serta Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2016;
- 1 (satu) lembar slip penarikan dari Rekening Kas Desa Bulungihit dengan Nomor Rekening 21502040015566 sebesar Rp. 150.000.000,- tanggal 01 November 2019;
- 1 (satu) lembar slip setoran tanggal 19 Juni 2019 ke Kas Desa Bulungihit sebesar 147.100.000,- untuk pengembalian ADD TA. 2018;
- 1 (satu) lembar slip setoran tanggal 19 Juni 2019 ke Kas Desa Bulungihit sebesar 218.063.430,- untuk pengembalian Silpa DDS TA. 2018;
- 1 (satu) lembar slip setoran tanggal 19 Juni 2019 ke Kas Desa Bulungihit sebesar 72.995.589,- untuk pengembalian lebih belanja TA. 2017;
- 1 (satu) lembar slip setoran tanggal 19 Juni 2019 ke Kas Desa Bulungihit sebesar Rp. 15.628.031,- untuk pengembalian lebih belanja TA 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 21502040015566 atas nama Kas Desa Bulungihit Kecamatan Marbau periode 01 Januari 2018 s/d 15 Februari 2018;
- 2 (dua) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 21502040015566 atas nama Kas Desa Bulungihit Kecamatan Marbau periode 16 Februari 2018 s/d 31 Desember 2018;
- 2 (dua) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 21502040015566 atas nama Kas Desa Bulungihit Kecamatan Marbau periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019;
- 1 (satu) slip setoran tanggal 18 Juli 2018 ke Rekening Kas Desa Bulungihit dengan nomor rekening 21502040015566 sebesar Rp. 173.430.000,- untuk pengembalian Silpa TA. 2017;
- 2 (dua) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 21502040015566 atas nama Kas Desa Bulungihit Kecamatan Marbau periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017;
- 2 (dua) lembar fotocopy rekening koran dengan nomor rekening 21502040015566 atas nama Kas Desa Bulungihit Kecamatan Marbau periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016;
- 1 (satu) bundel LHP 2016 / 2017 Desa Bulungihit Kecamatan Marbau;
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Bulungihit Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendaptan dan Belanja Desa TA. 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan ADD, DD dan BHPR pada Desa Bulungihit Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2018;
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan ADD, DD dan BHPR pada Desa Bulungihit Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019;
- 1 (satu) Set Fotocopy Rekapitulasi Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan BHP Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Kadus dan Kaur pada Desa Bulungihit yang belum menerima tunjangan penghasilan selama 2 tahun yaitu tahun 2017 dan 2018 ;
- 1 (satu) bundel LPJ APBDes Tahun 2018 Desa Bulungihit;
- 1 (satu) bundel LPJ APBDes Tahun 2019 Desa Bulungihit;
- (1) Satu Bundel Asli Kepala Desa Bulungihit Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Kepala Desa Bulungihit Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
- (1) Satu Bundel Asli Kepala Desa Bulungihit Kabupaten Labuhanbatu Utara peraturan Desa Bulungihit Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Kepala Desa Bulungihit nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
- (1) Satu Bundel fotocopy Peraturan Desa Bulungihit N0 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulungihit Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Kepala Desa Bulungihit Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulungihit Tahun Anggaran 2017;
- (1) Satu Bundel Asli Kepala Desa Bulungihit Kabupaten Labuhanbatu Utara peraturan Desa Bulungihit Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Kepala Desa Bulungihit Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja desa Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/27/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kaur/Kepala Urusan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama M. Anwar;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/26/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kaur/Kepala Urusan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Sukimin;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/25/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kaur/Kepala Urusan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Ngatino;
- 1 (satu) Set Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 04 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Desa Pada Desa Bulunguhit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/32/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Tugumin;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/29/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Suliono;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/241/BLH/2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkat Sekretaris Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Bambang Supriono;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/242/IX/BLH/2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Operator Desa Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Ferri Pradana;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/??./I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kaur/Kepala Urusan Desa Bulungihit Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama M. Anwar;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/30/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Rahman;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/33/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama H. Lasiman;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/28/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Bambang Suhadhi;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/31/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Syamsiar;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/23/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Bambang Supriono;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/27/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama M. Anwar;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/26/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Sukimin;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/25/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Ngationo;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/243/I/BLH/2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Petugas Kebersihan Kantor Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Sri Ayu Nurcahaya;
- 1 (satu) Set Fotocopy Dokumen Keputusan Labuhanbatu Utara Nomor: 102/BPMPD/2014 Tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- 1 (satu) Set dokumen fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/20/I/BLH/2020 Tentang Pembentukan Pengurus Posyandu Balita Desa Bulungihit;
- 1 (satu) Set Dokumen fotocopy Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 04 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksanaan Kegiatan dan Bendahara Desa pada Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/32/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Tugimin;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/24/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama H. Misiadi;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/29/I/BLH/2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Suliono;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 141/04/I/BLH/2017 Tentang Pengangkatan Bendaharawan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Kiki Romanto Susilo;
- 1 (satu) Set Keputusan Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bulungihit Nomor: 900/01/BLH/2018 Tentang Pengangkatan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- 1 (satu) Set fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Bulungihit Nomor: 141/20/I/BLH/2020 Tentang Pembentukan Pengurus Posyandu Balita Desa, Desa Bulungihit;
- 1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Desa Bulungihit Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2018 dan Rancangan Peraturan Kepala Desa Bulungihit Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2018;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa Bulunguhit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2018;
- 1 (satu) bundel tanda terima setoran pajak kegiatan belanja moda, dll Desa Bulungihit TA. 2018;
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bulungihit Tahun 2019;
- 1 (satu) buah flasdisk merek Toshiba 64 Gb berisi Rencana Anggaran Belanja Desa Bulungihit TA. 2016 s/d 2019 dan laporan realisasi anggaran TA. 2016 s/d 2019;
- 1 (satu) bundel Daftar Rencana Anggaran (RAB) Pembangunan Insfratruktur Tahun 2019.kembalikan kepada Pemerintahan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Putusan PN MEDAN Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asad Rahim Lubisbr Hakim Anggota Husni Tamrin |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N GA D I L I Tetap Terlampir Didalam Berkas Perkara. 7. Menetapkan agar Terdakwadibebani biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik9930