- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor: 1271-LT-04112014-0054 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 04 November 2014, nama tertulis ?REZA NATALIA SIGALINGGING?, yang sebenarnya adalah ?REZA NATALIA GALINGGING?..
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia Pemohon dengan NIK: 1271086612020004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 19 Mei 2020, nama tertulis ?REZA NATALIA SIGALINGGING?, yang sebenarnya adalah ?REZA NATALIA GALINGGING?..
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 1271080602080021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 18 Juli 2014, nama tertulis ?REZA NATALIA SIGALINGGING?, yang sebenarnya adalah ?REZA NATALIA GALINGGING?.
- Menyatakan Reza Natalia Sigalingging adalah anak Kandung si ibu Emmalia Juita dan Ayah Kandung Pemohon bernama: Parulian Sigalingging, sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor: 1271080602080021 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, untuk mencatat perihal perbaikan Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Pemohon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 503/Pdt.P/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 503/Pdt.P/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pdt.P/2021/PN Mdn
Statistik151