- Menyatakan Terdakwa SITI ASNAH Binti M. SARIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penjualan Mineral Tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SITI ASNAH Binti M. SARIJAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit exavator merk Hitachi PC 200;
- 1 (satu) unit Exavator merk KOMATSU;
- 1 (satu) unit mesin lampu merk Yanmar warna merah;
- 1 (satu) buah profil tank berukuran kecil warna kuning;
- 1 (satu) karung berisikan kapur;
- 2 (dua) karung berisikan material tanah yang mengandung emas;
- 1 (satu) karung pecahan kana;
- 1 (satu) unit mesin air merk MOLLAR warna biru.
- 1 ( satu ) karung karbon;
- 1 ( satu ) buah kaleng yang berisikan sianida (CN);
- 1 ( satu ) gulung selang warna putih;
- 1/2 ( setengah ) karung kosting (Obat Kimia)
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa SITI ASNAH Binti M. SARIJAN; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik13170