- Menyatakan Terdakwa Hendry bin Junaidi H. Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa:
- 1 (satu) pasang sandal merk Neckermann warna coklat.
- 1 (satu) buah kotak kardus merk GRAMOXONE yang berisikan 1 (satu) buah tutup panci, 1 (satu) buah gelas kramik merk gudang garam, 1 (satu) unit hairdryer merk SAYOTA, 2 (dua) buah botol minuman yang terbuat dari plastik merk GNT Fiber, 5 (lima) buah toples kaca, 15 (lima belas) buah piring kaca.
- 1 (satu) buah kunci rumah merk ELMES.
- 1 (satu) pasang sandal Merk FUHAHA warna biru.
- 1 (satu) unit kulkas dua pintu merk LG warna biru.
- 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Type Innova G tahun pembuatan 2010 Nomor Polisi KB 1498 SQ warna Silver Metalik Nomor Rangka : MHFXW42G4A2160391 Nomor Mesin : 1TR6922208 an. DARMAWAN beserta kunci.
- 1 (satu) lembar STNK mobil Merk Toyota Type Innova G tahun pembuatan 2010 Nomor Polisi KB 1498 SQ warna Silver Metalik Nomor Rangka : MHFXW42G4A2160391 Nomor Mesin : 1TR6922208 an. DARMAWAN.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 9/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 9/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dikembalikan kepada saksi BAMBANG SOETIKNO. Dikembalikan kepada saksi MAHDI. |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan