- Menyatakan Terdakwa Akmal Hanif bin (Alm) H. Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Akmal Hanif bin (Alm) H. Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan yang dibuat dan ditulis oleh Sdri. Ratna (DPO) diatas materai 6000 tanggal 3 Juni 2019;
- 29 (dua puluh sembilan) lembar bukti kwitansi setoran dari jamaah umroh Aceh Tengah ke pihak El Hanif;
- 5 (lima) lembar bukti slip setoran Bank Aceh dari rekening Sdri. Zubaini ke rekening Sdri. Ratna dan Sdr. Akmal Hanif;
- 5 (lima) lembar bukti print out rekening koran dari rekening Bank Aceh milik Sdri. Zubaini;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Aceh dengan nomor rekening 67002200030822 milik Sdri. Zubaini;
- 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang yang gagal berangkat dari korban Sdri. Zubaini ke Sdr. Nurwanawati sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) tanggal 1 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang untuk jamaah yang gagal berangkat umroh dengan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 15 November 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi dengan keterangan ?sudah terima dari ibu Zubaini banyaknya uang enam puluh sembilan juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah untuk pembayaran pelunasan biaya umroh 20 pax bulan Juni 2019? (kwitansi pembayaran uang oleh korban kepada travel lain ABU SYIRAJ atas permintaan Sdri. Ratna.);
- 2 (dua) lembar bukti pembayaran uang umroh untuk 40 (empat puluh) orang jamaah umroh yang telah dibayar lunas oleh korban Sdri. Zubaini kepada travel Abu Syiraj atas permintaan dari pihak PT El Hanif;
- 9 (Sembilan) buah baju batik untuk umroh dari PT EL Hanif yang diserahkan kepada jamaah umroh Aceh Tengah yang diserahkan oleh Sdri. Ratna;
- 9 (Sembilan) buah buku doa ibadah umroh dari PT EL Hanif;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung tipe galaxy TAB S SM-T705 dengan nomor IMEI: 354204/06/068413/1 dengan Nomor HP 085277149629;
- 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank Mandiri dengan nomor Rek. 1580002670073 an. Akmal Hanif yang di transfer pada tanggal 2 Maret 2018 dengan jumlah uang Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh Sdri. Zubaini;
Putusan PN TAKENGON Nomor 51/Pid.B/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endi Nurindra Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fadhli Maulana, Hakim Anggota Bani Muhammad Alif |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Faidha Rahmi, M.Si.; dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Tkn
Statistik11517