- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 04 November 2002 di Gereja Katedral Kampung Baru Sorong dan tercatat di Kantor Catatan Sipil Kota Sorong pada tanggal 04 November 2002 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 474.2/397, adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 04 November 2002 di Gereja Katedral Kampung Baru Sorong dan tercatat di Kantor Catatan Sipil Kota Sorong pada tanggal 04 November 2002 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 474.2/397, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan anak-anak yaitu :
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan Perceraian ini kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sorong untuk mengirimkan turunan putusan resmi dari putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/telah dikukuhkan tanpa bermeterai ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sorong untuk dicatatkan dan didaftar dalam registrasi yang tersedia untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Akte Perceraian masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN SORONG Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Son |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Dehefsen Borolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - MARYANUS ARVANDY LATUMAHINA, laki-laki, lahir di Sorong pada tanggal 18 April 2001 ; - DEMITRIUS ARIZKY LATUMAHINA, laki-laki, lahir di Sorong pada tanggal 09 April 2006 ; - CECILIA SHEIREN ROSARIE LATUMAHINA, perempuan, lahir di Sorong pada tanggal 20 November 2015 ; TETAP berada dalam pengasuhan/perwalian/pemeliharaan Penggugat hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2019/PN Son
Statistik3618