- Menyatakan Terdakwa WAWAN BUDI LEKSONO Alias CERET Bin JOKO PURNOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto + 0,38 (nol koma tiga puluh delapan ) gram beserta plastic pembungkusnya
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong) beserta pipet kaca.
- 3 (tiga ) buah korek gas
- 2 (dua) buah alat penyambung korek gas
- 3 (tiga) buah jarum pentul
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik (serok sabu)
- 2 (dua) buah plastik klip bekas pembungkus sabu
- 21 (dua puluh satu ) buah cutton butt
- 1 (satu) buah gunting hitam
- 1(satu) gulung isolasi bening
- 1 (satu) buah Atm BCA
- 1 (satu) buah Handphone Vivo
- Kresek warna biru berisi : 4 (empat) buah korek gas,3 (tiga) buah karet pipet kaca,3 (tiga) buah plastik bekas pembungkus sabu, 1 (satu) buah peniti, 2 (dua) buah tutup alat bong,16 (enam belas buah potongan sedotan plastik, 3 (tiga) buah cutton butt, 2 (dua) lembar kertas resi transfer Bank BCA.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 155/Pid.Sus/2019/PN Mjy |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2019/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Yudhi Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Iqbal, Shbr Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yayuk Sri Rahayu Nurul Haibati.sh.spd |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2019/PN Mjy
Statistik500