- Menyatakan Terdakwa I HERU SUPRIADI alias PREK Bin NGADIMIN dan Terdakwa II HARI PRIONO alias CIPENG bin MAD JAJULI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (Satu) bendel FC. BPKB Sepeda motor Honda Beat No. Pol. : E-5230-QR, No. Rangka : MH1JFP117FK188572, No. Mesin : JFP1E1174017 an. CARINIH alamat Dsn. Gadel Rt. 04 Rw. 03 Kel. Anjatan Baru Kec. Anjatan Kab. Indramayu.
- 1 (Satu) lembar FC. STNK Sepeda motor Honda Beat No. Pol. : E-5230-QR, No. Rangka : MH1JFP117FK188572, No. Mesin : JFP1E1174017 an. CARINIH alamat Dsn. Gadel Rt. 04 Rw. 03 Kel. Anjatan Baru Kec. Anjatan Kab. Indramayu.
- 1 (Satu) lembar FC. Faktur Kendaraan Sepeda motor Honda Beat No. Pol. : E-5230-QR, No. Rangka : MH1JFP117FK188572, No. Mesin : JFP1E1174017 an. CARINIH alamat Dsn. Gadel Rt. 04 Rw. 03 Kel. Anjatan Baru Kec. Anjatan Kab. Indramayu.
- 1 (Satu) buah kunci kontak Honda Beat.
- 1 (Satu) buah Dos Box HP Samsung Galaxy J2 Prime
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 dengan plat No Pol terpasang: AG-5740-UB.
- 1 (Satu) buah Dos Box warna putih ungu HP Novo Bonvi Prime imei 1 : 356487090172437, Imei 2 : 356487090172445.
- 1 (satu) buah Handphone merk Novo warna hitam imei 1 : 356487090172437, Imei 2 : 356487090172445.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. : S-6129-TF.
- 1 (satu) buah HP Merek Nokia warna hitam.
- 1 (satu) buah HP Nokia warna kuning.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 152/Pid.B/2019/PN Mjy |
|
Nomor | 152/Pid.B/2019/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Iqbal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Ratna Paramita, Mhbr Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Esti Sumunaring T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RANGGA ARDIANSYAH. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RAHMAD NUR MUNZIR. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA II. HARI PRIONO alias CIPENG. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2019/PN Mjy
Statistik530