- Menyatakan terdakwa EDDY WILLIAM KONJOL Alias EDDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Pencurian dalam keadaan Memberatkan".
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah lettop warna hitam merk Accer jenis aspire ES 1-432-CS 2R
- 1 (satu) buah charger lettop merk Accer No S/N F262161642023054
Putusan PN SORONG Nomor 317/Pid.B/2018/PN Son |
|
Nomor | 317/Pid.B/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Depondoye |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Yunus Namora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke- 5 KUHPidana dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya saksi korban NAJAMIA HAKIL Alias MIA 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong pada hari Selasa, tanggal 05 MARET 2019 oleh Kami, WILLEM DEPONDOYE, S.H. selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh VABIANNES STUART WATTIMENA,S.H. dan RAYS HIDAYAT, S.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan terbukauntukumumpada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantuYUNUS NAMORA, S.Sos, S.H.Panitera Pengganti serta dihadiri ELISABETH N. PADAWAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong dan Terdakwa tersebut.- |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.B/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 317/Pid.B/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.B/2018/PN Son
Statistik2011