- Menyatakan Terdakwa Shinta Adi Susiantika,S.E., binti Abdul Adim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tanggal 5 Nopember 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus rupiah) tangga; 7 Nopember 2019.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 19 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
- 1 (satu) bundel surat perjanjian kerjasama usaha.
- 1 (satu) lembar bukti transfer rekening Bank BRI.
- 1 (satu) bundel surat perjanjian kerjasama usaha.
- 1 (satu) bundel bukti chat whatsapp dari sinta.
- 1 (satu) bundel print out Bank BRI dan Bank Mandiri dari Jupriadi ke Sinta.
- 1 (satu) bundel print out Bank BRI dari Bank Mandiri Sinta ke Jupriadi.
- 7 (tujuh) lembar kwitansi pembayaran kepada Sinta yang telah dilakukan oleh penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan Nomor SPRIN-TA/150/XI/Res.1.11/2020/Satreskrim tanggal 2 Januari 2021.
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 143/Pid.B/2021/PN Bdw |
|
Nomor | 143/Pid.B/2021/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Handry Argatama Ellion, S.fil. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hambali, Br Hakim Anggota Herbert Godliaf Uktolseja |
Panitera | Panitera Pengganti: Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2021/PN Bdw
Statistik690